Huzrin Hood: Terkait Pungutan Labuh Jangkar Untuk Kepri
TANJUNGPINANG (HK) – Perjuangan H. Huzrin Hood terhadap kepentingan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), bak tak pernah surut.
Sultan Kesultanan Bintan itu, melayangkan surat keberatan secara resmi kepada Direktur Jenderal Kelautan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Surat keberatan itu atas terbitnya Surat Dirjen Kelautan Nomor: UM.006/63/17/DJPL/2021, Tanggal 17 September 2021, Perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah Daerah.
Melalui kuasa hukumnya “Daar Afkar & Co. Law Firm”, adalah sebuah kantor hukum ternama di Jakarta, Huzrin Hood mengirimkan surat keberatan itu, karena dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU), No. 8 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Karena Surat Dirjen Kelautan itu secara tegas melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kepri untuk mengambil pungutan di wilayah kepelabuhan, termasuk di wilayah kepelabuhan yang berada di Propinsi Kepri.
Menurut Huzrin, justru UU No. 8 Tahun 2009 memberikan payung hukum bagi Pemprov Kepri untuk melakukan pungutan di wilayah kepelabuhan yang disediakan, dikelola dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Begitu juga menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme tarif jasa kepelabuhan, maka seharusnya Provinsi Kepri berhak mengambil pungutan atas kepelabuhan,” tegasnya dalam surat tersebut, kemarin.
Bukan itu saja, surat keberatan itu lanjut tokoh pejuang pembentukan Provinsi Kepri ini menegaskan, bahwa Kepri telah memiliki Perda No. 9 Tahun 2017 terkait jasa pelayanan kepelabuhan, terkait dengan pungutan atas kepelabuhan yang dimiliki, dikelola oleh Provinsi Kepri.
“Jadi seharusnya Direktur Kelautan Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan surat yang melarang Provinsi Kepri untuk tidak dibolehkan mengambil pungutan tersebut,” kata Huzrin Hood lagi.
Maka dari itu, melalui suratnya, Huzrin Hood secara tegas mendesak agar Direktur Kelautan Kementerian Perhubungan untuk mencabut surat tersebut.
“Jika surat keberatan administrasi ini tidak diindahkan, maka kita akan membawa masalah ini ke pengadilan dan upaya hukum lainnya. Saya sebagai putera daerah Kepri merasa sangat dirugikan, ketika Pemprov Kepri dilarang mengambil pungutan kepelabuhan. Maka ini, akan terus saya perjuangkan sampai kapanpun. Tentu secara konstitusional,” tegas Huzrin, yang juga Sultan Kesultanan Bintan Darul Masyhur itu. (eza)




