JAKARTA (HK) – Jumlah laporan polisi (LP) terhadap pengamat politik Rocky Gerung bertambah dari yang semula 21. Total ada 25 laporan polisi tengah diselidiki Bareskrim Polri.
“Laporan polisi terus bertambah, sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Rinciannya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, Polda Metro Jaya menerima empat laporan polisi.
Kemudian, Polda Sumatra Utara menerima tiga laporan polisi, Polda Kalimantan Timur menerima 11 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah menerima tiga laporan polisi, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima dua laporan polisi.
“Saat ini, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan semua laporan polisi yang masuk ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapornya sama.
Namun, baru 15 laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri.
Menurut dia, pemeriksaan saksi telah dilakukan. Meski ditarik ke Bareskrim Polri, penyelidikan dilakukan bersamaan oleh Polda jajaran dan Dittipidum Bareskrim Polri.
“(Pemeriksaan) sudah berjalan, Pidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Pidum maupun penyidik wilayah kita libatkan,” ucap Djuhandhani.
Namun, tidak dibeberkan siapa saja saksi yang diperiksa. Penyidik tengah fokus melakukan penyelidikan.
Rocky Gerung dilaporkan karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media elektronik.
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sumber: Media Indonesia