Dinilai Resahkan Masyarakat Lingga.
LINGGA (HK) – Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Kabupaten Lingga, Drs. Azmi bersama Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan menyoroti kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lingga, Senin (19/06/2023).
Musyawarah yang dilaksanakan di Gedung LAM tersebut dihadiri oleh LAM dan Anggota, Camat Lingga, Lurah Daik, Pemuda dan RT RW se – Kecamatan Lingga.
“Kehadirian koperasi simpan pinjam tersebut sudah meresahkan masyarakat, karena mereka memberikan dampak negatifnya dengan berbagai isu – isu terkait,” kata Nasrul Effendi selaku Lurah Daik.
Hal itu disampaikan Nasrul menanggapi laporan dan keresahan masyarakat terkait dengan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang diduga dikendalikan oleh koprasi ilegal didaerah tersebut.
Diungkapkannya, dengan aturan yang tak terlalu banyak dan ketat, koperasi tersebut mengeruk keuntungan bunga tinggi bahkan hingga hampir mencapai 40 persen.
“Kami meminta pihak LAM menjembatani kami terkait isu koprasi ini, dan kami akan melakukan pemanggilan kepada pelaku koprasi tersebut, tegas Long Li salah satu perwakilan Pemuda Kecamatan Lingga.
Selain itu, tambah Long li, cara penagihan yang dilakukan juga sudah sangat meresahkan karena petugas koperasi tersebut melakukan pengutipan tagihan setiap hari dengan mendatangi rumah-rumah nasabah hingga larut malam, malah katanya mereka berani ngebut – ngebutan didaerah penagihan mereka sampai Lakalantas yang terjadi baru – baru ini.
“Keberadaan koperasi-koperasi simpan pinjam ini bukan hanya meresahkan tetapi juga sudah main keranah sikap dan arogansi mereka terhadap pribumi diLingga, karena pola yang dianut koperasi tersebut dengan sasaran masyarakat ekonomi lemah dengan sistem rente yang dianut pengusaha koperasi,” paparnya.
ditambahkan lagi oleh Salah satu Anggota LAM, bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya membuat ekonomi warga semakin terpuruk dari penerapan aturan koperasi yang bisa dibilang lebih menjurus sebagai “rentenir”. Tegas Taufik
“Adanya praktik koperasi simpan pinjam yang sangat meresahkan masyarakat tersebut sepertinya luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten Lingga,” sesalnya.
Yang menjadi pertanyaan, sambung Jufri apakah ini memang sudah merupakan suatu kegiatan usaha perkoperasian yang legal dan memang dibiarkan (diizinkan) oleh pihak Disperindagkop Kabupaten Lingga atau ini suatu praktik ilegal yang tidak terpantau sama sekali.
“Berhubung ini sudah menjadi keresahan di tengah tengah masyarakat selama ini, maka kita meminta Lembaga Melayu dan Pemerintah Kecamatan melalui Camat dan Lurah, Koperasi dan UKM untuk memberi penjelasan kepada publik dan jika ini suatu praktik ilegal maka kita desak Pemkab untuk segera bertindak menertibkannya,” pinta Jufri. (cw02)