LINGGA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, terus menggesa pendataan aset milik daerah sebagai komitmen dalam mewujudkan pencapaian tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik (3T). Sehingga pengelolaan aset pemerintah daerah tertata dengan baik, serta mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Kali ini, dibawah teknis Badan Pengelolaan Keuangan serta Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga, telah melakukan beberapa kegiatan pengamanan aset, berupa percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah.
Yangmana, langkah tersebut menjadi salah satu upaya dan kegiatan prioritas sebagai bentuk implementasi program pencegahan korupsi pemerintah.
“Hari kami sudah melakukan peninjauan di beberapa lokasi tanah milik pemerintah daerah, sebagai langkah penguatan hukum, sesuai arahan dari KPK. Maka dari itu, wajib tanah milik pemerintah daerah untuk bersertifikat,” kata Kepala BPKAD Lingga, Harpiandi, S. T melalui Kasubid Pengendalian, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan, Audi Septian Imar, S. IP, Kamis kemaren.
Tak hanya itu, ia menerangkan demi terciptanya legalisasi, pihaknya juga bersinergi dan berkolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, selaku pengguna barang, Perangkat Desa/Kelurahan, serta melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, dengan harapan tercapainya target sertifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten tahun 2023.
“Pada tahun anggaran 2023 ini, pada Tahap 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga memiliki target capaian sertifikasi sebanyak 50 bidang tanah milik pemerintah daerah yang menjadi sasaran objek sertifikasi yang terbagi dalam beberapa titik,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, ungkap Audi Septian Imar, adapun target titik lokasi bidang tanah milik pemerintah daerah (Pemda). Diantaranya ada di Kecamatan Singkep, sebanyak 3 Bidang Tanah, di Singkep Barat sebanyak 5 Bidang Tanah, Singkep Selatan sebanyak 1 Bidang Tanah, dan di Singkep Pesisir sebanyak 10 Bidang Tanah.
Kemudian, paparnya, di Kecamatan Lingga sebanyak 9 Bidang Tanah, di Lingga Utara sebanyak 2 Bidang Tanah, Lingga Timur sebanyak 3 Bidang Tanah, Temiang Pesisir sebanyak 8 Bidang Tanah, di Bakung Serumpun sebanyak 1 Bidang Tanah, dan di Kecamatan Senayang sebanyak 8 Bidang Tanah.
Namun, kata Audi Septian Imar mengungkapkan, saat pihaknya melakukan survei di lapangan ada hambatan yang sering ditemukan oleh tim sertifikasi pemerintah daerah adalah, terkait pengguna barangnya belum dapat memastikan tanda batas atau sempadan tanah. Karena, patok tanah atas objek sertifikasi tersebut belum terpasang.
“Maka, sebelum melakukan sertifikasi, kami harus turun survei terlebih dahulu, untuk memastikan tanda batas sempadan tanah sebagai syarat utama, agar percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah terlaksana dengan baik. Yakni, sebelum kita melakukan pengukuran bersama pihak BPN,” ujarnya.(tbn)