20 Persen Dijatah untuk ‘Fresh Graduate’.
JAKARTA (HK) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota 1.030.751 pada tahun ini.
Ia menyebut dari jumlah tersebut, 80 persen formasi diperuntukkan bagi non ASN atau PPPK, sementara 20 persen lainnya untuk fresh graduate. “Kira-kira dari total yang sekarang itu adalah 80 persen ini yang non ASN atau PPPK, yang 20 persen rencana ada fresh graduate,” kata Azwar di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).
Ia menjelaskan para lulusan baru itu akan diakomodir untuk formasi khusus talenta digital. “Fresh graduate ini apa saja sekarang? masih kami utamakan yang talenta digital. Tentu nanti yang fresh graduate ini kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang memang dibutuhkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan rincian 1.030.751 itu terdiri dari 15.858 CPNS dosen, 18.595 tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain.
Kemudian untuk tenaga daerah terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.
“Sehingga totalnya 1.030.751, ini sementara setelah kita koordinasi di luar beberapa instansi pemerintah daerah dan pusat yang kemarin sampai deadline terakhir tidak mengusulkan, tapi nanti akan kami kaji lagi,” katanya.
Azwar juga menyatakan saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sementara itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan,” tuturnya.
Azwar mengatakan saat ini ada 1.031 aturan terkait ASN. Namun, ribuan aturan itu belum mampu membawa ASN berkelas dunia. Oleh sebab itu, dia membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. (cnn)