BATAM (HK) – B.S SIMBOLON, S.H, C.L.A, C.P.L.C, C.T.L, C.M.L, C.H, C.Ht selaku
Kuasa Hukum dua terdakwa dugaan korupsi dana Bos di SMKN 1 Batam, yakni Lea Lindra Wijaya dan Wiswirya Deni menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan di media ini tentang kesaksian dua terdakwa dan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (16/1/2023) lalu.
“Kedua orang klien kami tersebut
adalah terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online Harian Haluan Kepri pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 dengan judul : “Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Saling Bersaksi”jelasya.
Disampaikan, dalam persidangan pada Senin (16/1/2023}, baik terdakwa Lea Lindra Wijaya maupun terdakwa Wiswirya Deni sama sekali tidak ada memberikan keterangan yang mengakui adanya penggunaan dana BOS SMKN 1 Batam yang tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban serta bukti yang sah, yaitu berupa Invoice atau nota atau kwitansi.
“Keterangan yang diberikan oleh kedua terdakwa adalah penggunaan dana BOS SMKN 1 Batam pada tahun 2017 s/d 2019 telah sesuai dengan Juknis dan laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan kepada Tim BOS Provinsi Kepri dan Kementerian tidak pernah mendapatkan koreksi atau lengkap.
“Di dalam persidangan hari Senin tanggal 16 Januari 2023, baik terdakwa Lea Lindra Wijaya maupun terdakwa Wiswirya Deni sama sekali tidak ada memberikan keterangan bahwa RKAS sudah dibuat kepala sekolah,”jelasnya
Keterangan yang diberikan oleh kedua terdakwa adalah RKAS disusun oleh Manajemen Sekolah dan setelah disusun kemudian disampaikan kepada Komite untuk diberikan pertimbangan.
“Sebab sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menjadi kewenangan Komite adalah memberikan pertimbangan dalam penyusunan RKAS, bukan untuk menyetujui dan atau melibatkan dalam menyusun RKAS,*jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa di dalam persidangan pada Senin 16 Januari 2023, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa tidak dapat menunjukan dokumen yang menunjukan keahliannya.
“Bahkan Surat Tugas yang digunakan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dipersidangan pada saat itu adalah Surat Tugas untuk perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang diperiksa,”terangnya.
Selain itu lanjutnya, ahli yang diperiksa dipersidangan juga sama sekali tidak ada menerangkan adanya 47 Item Penggunaan Dana BOS SMKN 1
Batam tidak sesuai dengan peruntuknya.
“Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan
Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan KEPRI, Dana BOS 1 SMKN digunakan untuk membeli Buku, laporan pertanggungjawabannya disusun sesuai dengan JUKNIS dan dilengkapi dengan bukti yang sah yaitu Nota atau Invoice yang diterbitkan oleh toko/Penjual Buku,”katanya.(tim)