BATAM (HK) — Kuasa Hukum PT Cipta Nirwana Pratama, Filemon Halawa atau Leo Halawa, menyoroti penjualan kapal penumpang Irfan Jaya 9 yang diduga dilakukan tanpa persetujuan kliennya.

Dia menyebut kapal tersebut sebelumnya merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara kliennya dan PT Senin Bintan Jaya Express berdasarkan perjanjian No. SBJE-CNP/PKSKK-001-1219 tertanggal 5 Desember 2019.

“Dalam perjanjian itu, klien kami telah menanamkan investasi sekitar Rp1 miliar terkait kepemilikan kapal,” ujar Leo Halawa kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Leo menjelaskan, sebelum berganti nama menjadi Irfan Jaya 9, kapal tersebut bernama MV Nirwana Line. Namun, menurutnya, perubahan nama kapal dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan dari kliennya.

Pihaknya mengaku telah berulang kali melayangkan somasi kepada PT Senin Bintan Jaya Express dan PT Tiger Trans International sejak 2024 terkait permasalahan MV Nirwana Line, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Lebih jauh, Leo mengatakan pihaknya terkejut setelah mengetahui melalui media sosial bahwa Irfan Jaya 9 telah dijual kepada Frans Tjung, pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur.

“Ini kapal yang masih bermasalah dan masih ada hak klien kami. Mengapa bisa dijual begitu saja tanpa persetujuan?” ujarnya.

Menurut Leo, penjualan kapal yang dahulu bernama MV Nirwana Line itu cacat hukum karena masih terdapat hak-hak kliennya yang belum diselesaikan.

Pada 8 Desember 2025, pihaknya kembali melayangkan permintaan klarifikasi sekaligus somasi kepada PT Senin Bintan Jaya Express, PT Tiger Trans International, dan pembeli kapal, Frans Tjung, melalui kuasa hukumnya Antoni Yeo & Partners.

“Kami memberikan waktu tujuh hari. Bila tidak ada tanggapan atau pengembalian hak-hak klien kami, maka kami akan menempuh langkah hukum, termasuk membuat laporan atau mengajukan gugatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Batamnews.co.id memberitakan bahwa Frans Tjung telah melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian kapal Irfan Jaya 9 ke Polresta Barelang. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 miliar karena kondisi mesin kapal tidak sesuai dengan informasi awal dari pihak penjual.

Kuasa hukum Frans Tjung dari Antoni Yeo & Partners, Syahman Haloho dan Haris Padli, menjelaskan bahwa transaksi pembelian dilakukan melalui PT Irfan Jaya, anak perusahaan PT Tiger Trans International.

Meski legalitas tercatat di PT Irfan Jaya, proses negosiasi disebut berlangsung langsung antara Frans Tjung dan owner PT Tiger Trans International, Haji Senin bin Sahak.

Di sisi lain, PT Cipta Nirwana Pratama menyatakan keberatan atas penjualan kapal tersebut karena dilakukan tanpa persetujuan mereka sebagai pihak yang merasa masih memiliki hak investasi atas kapal itu. (dam)

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version