TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang belum menerima tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari masyarakat baik secara manual maupun melalui email KPU Kota Tanjungpinang.
“Sampai saat ini, kita belum menerima tanggapan dari masyarakat. Kami masih memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini untuk masyarakat memberikan tanggapan,” kata Faizal, Senin (28/8/2023).
Faizal menyebutkan, jika tidak ada tanggapan formal dari masyarakat, KPU akan mengundang pihak Polresta Tanjungpinang dan Bawaslu Tanjungpinang untuk menyaksikan proses tersebut.
“Prosedurnya seperti itu, apakah ada tanggapan atau tidak, kami akan mengundang Polisi dan Bawaslu,” jelasnya.
Meskipun masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan, Faizal menegaskan bahwa partai politik harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum KPU menetapkan DCS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap DCS harus melengkapi dengan dokumen pendukung,” ungkapnya.
Setelah tahap tanggapan masyarakat, tahapan berikutnya adalah pencermatan oleh KPU, di mana partai politik masih diberi kesempatan untuk mengganti atau merubah calon legislatifnya.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) direncanakan akan dilakukan pada bulan November 2023.
Diberitakan, sebanyak 424 bakal calon legislatif (Bacaleg) lolos hasil verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungpinang dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), terhitung Sabtu (19/8/2023).
Namun, dari total Bacaleg sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui masing-masing Parpol ke KPUD Kota Tanjungpinang pada Mei 2023 lalu untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang, 50 orang Bacaleg diantarnya gagal Masuk DCS karena tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikarenakan berkas bacaleg masih belum lengkap, sebagaimana ketentuan dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
“Sebenarnya yang lolos verifikasi dari total Bacaleg yang mendaftar ke KPUD Tanjungpinang tersebut sebanyak 425, namun ada salah satu Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen disalah satu Daerah Pemilihan (Dapil), dengan demikian, otomatis sesuai aturan KPU, maka jumlah peserta salah satu Parpol tersebut terpaksa di kurangi 1. Sedangkan yang tidak lolos masuk DCS ada sebanyak 50 orang,” kata Ketua KPUD Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal saat di konfirmasi media ini, Sabtu (19/8/2023).
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Faizal, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPRD Provinsi, dan
Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calan anggata DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dikatakan, masukan dan tanggapan masyarakat dimaksud disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kata Tanjungpinang melalui: website info pemilu KPU yaitu : https://infapemilu.kpu.ga.id;
“Atau bisa diantar ke kantor KPU Kota Tanjungpinang dengan alamat JI. Hanjaya Putro Nomor 11 – 13 Km. 8 Atas, Tanjungpinang; dan bisa juga lewat email kpu [email protected],” imbuhnya. (nel)