TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Kepri mengatakan bahwa, sesuai dengan Ketentuan Nomor. 478 Tahun 2022, tentang syarat minimal dukungan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Provinsi Kepri sebanyak 2000 orang.
Hal ini disampaikan Plh Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kepri, Arison saat sosialisasi penyusunan persyaratan minimal dukungan Anggota DPD RI Kepri serta alokasi anggaran untuk kabupaten/kota, di CK Hotel Tanjungpinang, Selasa (29/11).
“Dari total jumlah pemilih di Provinsi Kepri, ada sebanyak 1.183.867 orang, maka minimal dukungan yang wajib dipenuhi anggota DPD, ada 2.000 orang di 7 kabupaten kota se Provinsi Kepri,” ujar Arison.
Dengan pemenuhan jumlah dukungan, 2.000 orang itu, pada minimal di 4 kabupaten kota.
“Namun begitu, kita tetap meminta setiap bakal calon anggota DPD dapat mencari dukungan melebihi batas minimal, guna mengantisipasi adanya dukungan ganda,” kata Arison.
Arison mengatakan, untuk lebih jelas, bakal calon dapat mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan minimal melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Agar nantinya persyaratan dukungan minimal dapat langsung terdeteksi kegandaannya,” jelas Arison
Tahapan persiapan penyerahan minimal dukungan ini telahpun dimulai di pada 6 Desember 2022.
“Dan penyerahan berkas dukungan minimal dimulai 16 hingga 29 Desember 2022,” kata Arison.
Arison mengharapkan agar penyerahan berkas sebaiknya dilakukan di awal-awal waktu penyerahan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan dukungan minimal tersebut.(efr)
