JAKARTA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan.
Salah satu pertimbangannya adalah persiapan logistik untuk tahapan Pemilu 2024.
“KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik,” ujar Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam diskusi daring, Minggu (30/1).
Dia menjelaskan, KPU sendiri sudah melakukan perhitungan bahwa selama proses DCT sampai kemudian distribusi memerlukan waktu 126 hari.
Belum lagi KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.