Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

KPU Bolehkan Pemilih Tanpa KTP Nyoblos

badge-check


					KPU Bolehkan Pemilih Tanpa KTP Nyoblos Perbesar

JAKARTA (HK) – Persoalan empat juta pemilih pemula tak memiliki KTP elektronik terus berlanjut. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan bakal memperbolehkan para pemilih tanpa KTP itu menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di TPS. Padahal, Bawaslu sudah mewanti-wanti bahwa penggunaan KK bertentangan dengan undang-undang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk mempercepat perekaman dan pemberian KTP elektronik kepada pemilih pemula yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Pada hari pencoblosan, ketika yang bersangkutan berusia 17 tahun, sudah siap KTP-nya. Kalau KTP-nya belum siap, ya menggunakan kartu keluarga,” kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Hasyim, KK bisa digunakan sebagai syarat mencoblos pengganti KTP karena KPU juga menggunakan KK saat memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024. Petugas KPU memverifikasi keabsahan seorang calon pemilih yang tak punya KTP dengan mengacu pada KK.

Ketika ditanya soal tingginya potensi penyalahgunaan hak pilih akibat penggunaan KK, Hasyim menyebut masyarakat di sekitar TPS pasti tahu mana yang benar warga setempat dan yang bukan. Selain itu, dalam KK juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya, itu dulu. Secara hukum, kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar, kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan begitu. Tidak boleh berprasangka negatif, kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya,” kata Hasyim.

Persoalan ini mencuat usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, memperbolehkan dokumen KK sebagai pengganti KK sebagai syarat mencoblos di TPS bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 384 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa menggunakan dokumen pengganti berupa KK. MK hanya memperbolehkan KTP diganti dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat NIK, tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga bisa digunakan untuk memverifikasi pemilih.

“Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?” kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (7/7/2023).

Menurut Bawaslu, kata Lolly, memperbolehkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK merupakan kerawanan dalam tahapan pemungutan suara.

Sebab, petugas di TPS tidak bisa memastikan apakah orang yang datang membawa KK itu benar merupakan si pemilih yang sudah terdaftar di DPT.

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM