“Tapi kita siap melaksanakan seluruh rangkaian tahapannya di Kabupaten Bintan,” kata Harris Daulay, Selasa (25/1).
Nantinya, KPU Bintan, sambung Harris, akan mensosialisasikan kabar ini kepada masyarakat termasuk kepada pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Bintan.
“Dengan disepakatinya pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, tahun ini rangkaian tahapan sudah semestinya jalan,” paparnya.
Soalnya, kata Harris, hal tersebut mengacu kepada Pasal 176 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu.
“Sedangkan pendaftaran partai politik dilaksanakan pada 14 Agustus 2022 mendatang atau 18 bulan sebelum hari pencoblosan,” imbuhnya.
Harris menegaskan kembali, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI berkenaan dengan TPJ tersebut.
“Kita tunggu nanti, apakah ada aturan terbarunya ataupun seperti apa. Nanti, kita tunggu dari pusat,” timpalnya. (oxy)




