JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Den Yealta (DY), mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang sebagai dugaan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 -2019, yang berkaitan dengan kuota rokok pada Jumat (11/8/2023).
Atas perbuatan tersangka tersebut, ia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp296,2 Miliar.
“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016 sampai dengan 2019,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan da Kelembagaan, Ali Fikri, melalui siaran persnya secara tertulis diterima media ini, Jumat (11/8/2023) malam.
Ali Fikri menjelaskan sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana sehingga dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DY (Den Yealta, tidak dibacakan-red), Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Konstruksi Perkara
DY berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
“Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya,”kata Ali Fikri
Diterangkan, sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen
“Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,”jelasnya.
Dengan kebijakan DY tersebut, lanjut Ali Fikri, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
“Untuk pemenuhan kuota rokok diwilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,”ungkapnya .
Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
“Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata
Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai,”ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya.
“Akibat perbuatan Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296, 2 Miliar,”terangnya.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 s/d 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
“Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya
Sebelum ditahan, mantan Kepala BP Tanjungpinang, Den Yealta ini datang ke gedung merah putih KPK di Jakarta, guna memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Den Yealta, BP Tanjungpinang yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Kepri ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang Tahun 2016 samoai 2019.
“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (11/8/2023) siang.
KPK, menurut Ali, juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti atas dugaan kasus tindak pidana korporasi tersebut. (nel)