TANJUNGPINANG (HK) – Berkas perkara 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Kota Tanjungpinang segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang (Tpi), melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri (PN), Kamis (26/1) kemarin.
Kedua tersangka dimaksud yakni, Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM), Maju Bersama yang juga sebagai Direktur CV. Sapu Jagat.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan, pengadilan telah menerima berkas perkara 2 tersangka korupsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis tersebut.
“Jaksa sudah melimpahakan kedua berkas atas nama tersangka Arif Panjaitan dan Samsuri,” kata Isdaryanto, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (31/01) siang.
Saat ini lanjutnya, karena baru dilimpahkan, maka berkas masih dalam proses registrasi. Kemudian, imbuhnya, PN Tanjungpinang akan segera menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, setelah berkasnya disampaikan dan ditandatangani Ketua PN Tpi.
“Saat ini, majelis hakim belum ditunjuk oleh ketua PN. Mungkin besok atau lusa,” ungkap Humas PN Tanjungpinang.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejari Tanjungpinang, Imam juga membenarkan bahwa, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut, ke PN Tipikor Tanjungpinang. “Iya sudah kita limpahkan hari ini,” ujar singkatnya.
Sebelumnya, Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri telah ditahan Kejari Tanjungpinang setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pembangunan TPS-3R, di Kampung Bugis Tanjungpinang.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Arif Manotar. (nel)