BATAM (HK) – Konsumen PT Mitra Raya Sektarindo (PT MRS) atau Kawasan Mitra Raya 2, Batam Center, Kota Batam mengaku kecewa dan dia mendesak dan meminta tanggung jawab penuh dari PT MRS tersebut.
Pasalnya sejumlah konsumen sudah melakukan pembayaran cicilan untuk pembelian ruko selama 1 tahun lebih, namun hingga saat ini unit ruko yang dijanjikan tak kunjung terlihat bangunannya dan juga tidak ada tanda-tanda akan dilakukan pembangunan.
Luis, salah seorang konsumen PT Mitra Raya Sektarindo mengatakan, dia telah membeli 4 unit Ruko lantai 3 pada tahap 2 di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre dan sudah melakukan pembayaran cicilan hingga 12 kali dengan total kurang lebih Rp 4,9 miliar ke PT Mitra Raya Sektarindo selaku pengembang.
Tapi kata Luis, hingga saat ini belum ada tanda-tanda-tanda akan melakukan pembangunan, sementara sesuai dengan jadwal yang dijanjikan pembangunan Kawasan Mitra Raya 2 Tahap 2 akan rampung dan serah terima kunci pada akhir tahun 2023 mendatang.
“Jadi kami kecewa dan merasa tertipu dalam membeli 4 unit ruko kepada PT Mitra Raya Sektarindo ini, sebab hingga sekarang ini belum ada tanda-tanda pembangunan dan lahan masih kosong, padahal kami melakukan pembayaran cicilan sudah 12 kali,” ucap Luis, Selasa (5/4/2022) kepada awak media di Batam Center.
Dikatakan Luis, sebab dia tertarik membeli 4 unit Ruko di kawasan tersebut karena dari sisi lokasi sangat strategis dan sangat cocok potensi untuk investasi. Dia membeli keempat unit ruko tersebut diperuntukkan untuk adeknya Roki dan Sherli.
Dimana sebelum membeli dulu ia dipertemukan langsung dengan Juveno selaku Direktur PT Mitra Raya Sektarindo, setiap unitnya dibeli dengan harga Rp 1,9 miliar, namun singkat cerita dia mendapatkan diskon harga Rp 200 juta setiap unitnya sehingga total hanya membayar Rp 1,7 miliar per unitnya.
Setelah itu, terjadilah akat jual beli, dimana pihak pembeli diberikan tenggak waktu 2 tahun melakukan pelunasan cash bertahap. Dan pada pembayaran awal dilakukan pembayaran Rp 700 juta sebagai uang muka atau DP, dan hingga saat ini sudah berjalan 12 bulan dengan total sekitar Rp 4,9 miliar.
“Saya mau membeli unit Ruko disana karena dari penjelasan pak Juveno, mereka adalah pengembang langsung, tapi pada kenyataan berdasarkan informasi yang kami dapatkan mereka hanya sebagai kontraktor,” ujar Luis.
Dijelaskannya, pada saat pembayaran awal dan terjadi perikatan jual beli, dilakukan penandatanganan AJB rangkap dua, namun atas alasan belum ditandatangani oleh Direktur, maka waktu perikatan pihaknya selaku pembeli tidak diberikan surat AJB.
“Tunggu punya tunggu sampai saat ini AJB belum juga diserahkan oleh PT Mitra Raya Sektarindo kepada kami,” paparnya.
Usut punya usut lanjutnya, ternyata terungkap bahwa kerjasama pengembangan kawasan Mitra Raya 2 tahap 2, karena hingga saat ini belum ada, karena PT JPK selaku pemilik lahan belum melakukan kerjasama karena mengingat pengembangan Mitra Raya 2 Tahap Pertama belum rampung 100 persen.
“Setelah kami desak mereka mengakui penjualan unit Ruko di Mitra Raya 2 tahap dilakukan sebagai bentuk tes pasar, namun demikian sudah dilakukan penjualan sejumlah unit dan mereka sudah terima uang kami,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pada pertemuan terakhir dengan pihak PT Mitra Raya Sektarindo pada akhir Maret 2022 lalu, pihak PT Mitra Raya Sektarindo malah menawarkan dua opsi sebagai penyelesaian.
Opsi pertama akan melakukan pengembalian dana dengan cara dicicil dalam waktu 60 bulan. Opsi kedua, memberikan ruko 5 lantai di tahap 1 dengan perhitungan harga setara.
“Sampai saat ini kami belum mengambil keputusan, kami masih menghitung kerugian dan bagaimana jalan terbaik yang akan kami tempuh. Namun kami minta PT Mitra Raya Sektarindo untuk bisa menyekesaikan masalah ini dengan baik-baik. Infonya korban dari masalah ini tidak saja, juga ada korban lainnya,” bebernya. (dam)
