Sebagai Tugas Anak Buah Sambo

JAKARTA (HK) – Kompol Baiquni Wibowo mengaku tidak bisa menolak ketika diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menyalin dan menghapus rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Baiquni dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan jabatan Inspektur Jenderal.

“Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujarnya.

Junaidi berpendapat tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung dalam hal ini Ferdy Sambo.

Ia memandang dalam suatu hubungan kedinasan perintah atasan langsung bersifat wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Karenanya Junaidi mengklaim Baiquni hanyalah korban dalam kasus ini.

“Sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir J,” paparnya.

Lebih lanjut, Junaidi menyebut kliennya juga tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh JPU.

Oleh sebab itu, Junaidi menilai dakwaan JPU yang menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana terhadap Baiquni tidaklah cermat.

“Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Junaidi.

“Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” sambungnya.

Diketahui dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya. (cnn)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version