BATAM (HK) – Sebanyak 13 orang pelaku pencurian dengan inisial R, M,K, R, J, YD , R , S, J, I, N, R dan T. Mereka melakukan pencurian terhadap besi plat milik Perusahaan PT. MB.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023).
Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian plat besi, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT. MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
“Tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian,” kata AKBP Yudi.
Selanjutnya kata dia, terhadap pelaku dan 4 unit Speedboat Pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit speedboat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK, 4 unit kompresor, 4 potong besi plat scrap, 6 tabung oksigen selam, 1 buah pelampung, 4 unit handphone, 4 unit kaca mata selam, 12 drum besi, dan 4 buah selang kompresor.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (dam)
