“Tim melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan pelaku I dan F,” kata Ary Baroto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (27/7/2022).
Disebutkannya, dari keterangan pelaku I, dia telah melakukan pencurian motor sebanyak kurang lebih 20 unit kendaraan di beberapa lokasi di Kota Batam.
Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda, pelaku berinisial I berperan sebagai pencari target atau korban dan melakukan negosiasi terhadap calon korbannya melaluiFacebook dan WhatsApp.

“Pelaku I menghubungi D dan W untuk melakukan COD dengan berpura-pura membeli motor. Kemudian unit motor hasil curian itu langsung serahkan kepada pelaku F untuk dipasarkan. Satu pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” tuturnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan diantaranya adalah beberapa kartu ATM, buku tabungan, hp, motor hasil penggelapan, STNK motor, senjata airsoft gun dan pistol stainless.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 65, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)