Ada Anak Dibawah Umur dan Residivis
BATAM (HK) – Polsek Bengkong ringkus komplotan 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di Kota Batam. Selain itu polisi juga menangkap 1 orang penadah hasil motor curian.
Dari 8 orang tersangka yang diamankan tersebut 2 diantaranya masih dibawah umur dan 1 residivis. Para tersangka yakni TB (27) residivis, RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17) dan DP (17).
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di 4 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Nagoya 2000 Lubuk Baja, Perumahan Kopkar PLN Batam Kota, Ruko Penuin Centre Lubuk Baja, dan di Ruko Golden Land Batam Kota.
“Para pelaku rata-rata adalah putus sekolah,” kata Mardalis saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, Selasa (25/10) di Mapolsek Bengkong.
Dikatakan Mardalis, para pelaku merupakan komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama. Ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan sistem COD.
Jadi ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran motor yang hendak diambil dan kemudian diserahkan kepada pelaku TB sebagai penadah. Untuk sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 unit adalah motor yang dipakai pelaku melakukan aksinya.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau Batam dengan dikirim menggunakan pompong. 1 unit motor mereka jual seharga Rp 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut,” ujar Mardalis.
Dijelaskannya, aksi tersebut sudah lama dilakukan oleh para tersangka dan motor curian yang sudah dijual sudah belasan unit. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang motor.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tuturnya.
Mardalis menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, pakai penambahkan kunci ganda.
“Jangan hanya kunci stang, karna bisa dibuka dengan kunci T, kami mohon mari kita jaga kendaraan kita masing-masing, kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan,” pungkasnya. (dam)
