Menu

Mode Gelap
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

BERITA TERKINI

Komisi II DPR Setujui 2 Rancangan Perbawaslu

badge-check


					Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. - ANTARA Perbesar

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. - ANTARA

Sentra Gakkumdu akan Dibahas Lebih Lanjut

JAKARTA (HK) – Komisi II DPR menyetujui dua dari tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) yang diajukan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11). Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan KPU, DKPP, dan Kemendagri.

Komisi II menyetujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif. Disetujui pula Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Namun, komisi itu belum menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“(Rancangan Perbawaslu Gakkumdu) akan dibahas pada rapat kerja dan RDP berikutnya,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rapat selanjutnya akan dibahas soal perbedaan tafsir terkait waktu penindakan perkara pidana pemilu.

Dalam Perbawaslu Gakkumdu, hendak diatur Sentra Gakkumdu punya waktu membahas sebuah perkara pidana pemilu selama 2 x 24 jam. Adapun waktu penerusan sebuah perkara ke pihak kepolisian tetap 1 x 24 jam sesuai Pasal 476 UU Pemilu.

Sedangkan anggota Komisi II beranggapan durasi pembahasan 2 x 24 jam itu bertentangan dengan Pasal 476. “Itu (perbedaan tafsir) yang akan jadi pembahasan ke depan,” kata Bagja kepada wartawan usai RDP.

RDP selanjutnya, kata Bagja, juga akan membahas soal porsi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu.

“Namun itu (soal porsi kewenangan) kan diatur dalam KUHP sehingga agak sulit kita bergerak ke situ. Tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya,” kata dia. (rpb)

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

16 Januari 2025 - 20:31 WIB

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang dengan tema “Penggunaan Media Sosial Anak di Luar Kendali, Perlukah Batas Usia?”, Kamis (16/1).

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI