Pratama pun mengatakan, adanya rentetan kebocoran data ini menjadi pengingat mendesaknya kebutuhan Undang-undang perlindungan data pribadi yang belum ada di Indonesia.
Hingga saat ini, Rancangan Undang-undang PDP masih dalam proses pembahasan DPR dan Pemerintah.
“Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu,” kata Pratama dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Pratama mengatakan, ketiadaan UU PDP ini membuat pengawasan perlindungan data pribadi masyarakat masih tidak jelas. Padahal, ancaman peretasan ini sudah terjadi secara luas.
“Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan,” kata Pratama.
“Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum,” tambahnya.
Dia menjelaskan, di Uni Eropa misalnya, ancaman denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat. Dia menilai, adanya kebocoran data yang terus berulang ini akan merugikan masyarakat dan Indonesia
“Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia. Padahal Indonesia kini pemimpin G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data,” katanya.
Sumber: Republika
