Di Tengah Maraknya Kebocoran Data Pribadi.
JAKARTA (HK) – Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan pentingnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini di tengah maraknya kebocoran data pribadi di Indonesia. Terbaru, dugaan kebocoran terjadi pada jutaan data registrasi kartu sim atau SIM Card.
“Memang saya katakan perlunya perbaikan regulasi (perlindungan data pribadi) ini kan bentar lagi kita selesai RUU PDP,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/9).
Semuel menjelaskan, saat ini RUU PDP masih dalam pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Namun demikian, Pemerintah menargetkan RUU ini bisa selesai dan disahkan pada tahun ini.
Apalagi, kendala yang menjadi alasan berlarut-larutnya pembahasan RUU ini yakni terkait kelembagaan disebut telah menemui kata sepakat. Hari ini juga, Komisi I DPR dan Tim Panja Pemerintah melakukan rapat pembahasan RUU PDP dengan agenda Laporan Timus dan Timsin kepada Panja.
“Mudah-mudahan segera selesai. Targetnya sampai masa sidang dari sekarang. Insya Allah selesai tahun ini itu harus ada regulasi yang lebih mumpuni,” kata dia.
Pakar Siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec Pratama Dahlian Persadha sebelumnya juga menyinggung rentetan kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Mulai dari data perusahaan baik negara maupun swasta seperti PLN, Indihome, hingga terbaru dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM masyarakat di Indonesia.