“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” ujar Adin.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa KM PKFA 7496 sendiri melakukan praktik illegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

“Kapal beserta sejumlah barang bukti, dan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Fahrulsyah.

Baca juga: Nelayan Natuna Layangkan Penolakan Kuota Tangkap Ikan

Atas penangkapan tersebut bahwa KKP terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.

Maka, sebanyak sembilan kapal yang terdiri dari 4 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan 5 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama Tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri Trenggono pun juga menyampaikan posisi tegasnya yang tidak memberikan toleransi terhadap praktik illegal fishing dan meminta aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas dan cepat. (nov/r)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version