BATAM (HK) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja. Tiga pelaku yang diringkus tersebut adalah 2 orang wanita dan 1 laki-laki.

Pelaku yaitu berinisial JE, F dan H. Mereka merupakan perekrut dan penyalur tenaga kerja ke negara Kamboja dan telah memberangkatkan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, ketiga tersangka ini beralamat di Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok dan melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Negara Kamboja, sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia.

Kasus ini terungkap dengan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja pada 30 Juni 2022, bahwa ada 9 orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja dan meminta tolong untuk dibebaskan dari perusahaan tersebut karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik.

“Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja, disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi bodong dan money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya,” kata Jefri, Jumat (8/7/2022).

Disebutkan Jefri, selain itu para korban menerima gaji tidak sesuai, yaitu cuma sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerjanya.

Dengan mendapatkan informasi tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan selama seminggu dan pada Rabu (6/7/2022) tim mengetahui keberadaan tersangka Inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam.

“Tersangka inisial F diamankan di Perumahan Permata Regency, disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” ujar Jefri.

Dijelaskannya, modus tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji besar melalui media sosial Facebook.

Pelaku utama dalam kasus ini berinisial J, suaminya yang tengah bekerja di Kamboja. Korban diiming-imingi dengan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version