TANJUNGPINANG (HK) – Ketua Pengadilan Tinggi Negeri (PTN), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Erwin Mangatas Malau, SH, MH, mengambil sumpah terhadap 2 orang hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk tingkat banding di PTN Kepri.
Kedua hakim Ad-Hoc yang diambil sumpahnya tersebut, yakni Dr. Supono, SH, MH, SR, MM, dan Dr. H.M Suryadi, SH, MH, Kamis (9/3), di Kantor PTN Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Dr. Erwin Mangatas Malau mengatakan, dengan dilantik dan diambil sumpah kedua hakim Ad-Hoc Tipikor tersebut, maka PTN Kepri sudah dapat menerima, serta mengadili perkara pidana Tipikor untuk tingkat banding di wilayah Provinsi Kepri.
“Hadirnya kedua hakim Ad-Hoc ini, maka PT Kepri bertekad mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Kepri,” kata Ketua PT Kepri, Dr Erwin Mangatas Malau, dalam sambutannya.
Sementara Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH menyampaikan, dengan keberadaan 2 orang hakim Ad-Hoc ini, PTN Kepri bertekad mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Kepri.
“Artinya, dengan dilantik dan diambil sumpah kedua hakim Ad-Hoc tipikor ini. Maka, PTN Kepri sudah dapat menerima, maupun mengadili perkara pidana tipikor di wilayah Provinsi Kepri,” kata Isdaryanto.
Ditempat yang sama, kedua hakim Ad-Hoc yang baru dilantik tersebut, menyatakan siap untuk mengemban tugas mulia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Provinsi Kepri.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama (WKTA) Kepri, sejumlah hakim tinggi PT Kepri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, serta para pejabat Kepri lainnya. (nel)