JAKARTA (HK) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut.
Selain Mahendra, dua pejabat OJK lainnya turut mengajukan pengunduran diri, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Dlansir dari CNN Indonesia, pengunduran diri tersebut mengikuti langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dahulu menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat pagi.
OJK menyatakan bahwa pengunduran diri Mahendra Siregar dan dua pejabat lainnya telah disampaikan secara resmi dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Ismail menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
sumber: cnn indonesia

