NATUNA (HK) — Ketua Forum Kota (Forkot) Natuna, Wan Sofian telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Polda Kepri sejak Selasa 18 Juli 2023. Ia menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah yang diterima dari Pemkab Natuna tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 lalu.
Berdasarkan penuturan seorang saksi perkara yang tidak bersedia disebutkan namanya menyatakan, bahwa Ketua Forkot Natuna telah menyandang status tersangka.
“Karena di surat panggilan saya ini ditulis kalau Pak Wan Sofian sudah jadi tersangka. Jadi saya bersaksi hari ini untuk tersangka,” kata saksi itu usai menjalani pemeriksaan yang digelar Penyidik Tipikor Polda Kepri di Polres Natuna, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, ketua Forkot Natuna disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna APBD dan APBDP tahun 2011, APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (Forkot) Natuna.
Dengan itu yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut kabar tadi katanya Pak Wan Sudah dibawa ke Polda kemarin sore menggunakan pesawat. Tapi saya tak tahu berapa jumlah korupsinya” ujar saksi itu sembari pamit kepada tim koran ini karena takut kehujanan.
Terpisah, penetapan tersangka terhadap Ketua Forkot Natuna ini dibenarkan oleh Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo saat dikonfirmasi.
“Iya betul,” singkat Kompol Rudi melalui telepon.
Namun begitu, ia menegaskan perkara tersebut merupakan ranah Polda Kepri dan bukan perkara yang ditangani oleh Polres Natuna. Segala sesuatunya ditangani oleh Polda Kepri, sedangkan Polres Natuna hanya menyediakan fasilitas dan sarana yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.
“Sudah dibawa ke Polda oleh Krimsus,” tegasnya mengakhiri. (fat)