BATAM (HK) – Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Nuryanto, mengingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu sebagaimana mestinya.
Cak Nur, sapaan akrabnya, menegaskan jika pembayaran THR merupakan hal wajib nan krusial kepala pegawai atau pekerja. Hal itu juga tertuang dalam Permenaker 16/2022.
“Menjelang Idulfitri ini, banyak momen yang perlu disorot. Salah satunya pembayaran THR. Kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawaimnya sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu mencuat. Tak jarang juga menimbulkan polemik di kalangan pekerja.
“Pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja pada H-7 Lebaran.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 tidak masalah asal sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mengimbau kepada masyarakat Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran, terutama budaya konsumtif.
“Boleh-boleh saja. Gembira pun pasti semuanya sama, tapi tetap harus proporsional, jangan berlebihan. Sederhana saja,” pungkas Cak Nur.