BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memeriksa empat orang yang kedapatan membawa uang tunai dengan total nilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan ketentuan Bank Indonesia.
Peristiwa tersebut terungkap saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Keempat orang itu diketahui membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa dilengkapi pelaporan dan izin sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kepabeanan.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” kata Indar dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan hasil pendalaman, uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas operasional PT VIT yang telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dari Bank Indonesia.
Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses sebagai dugaan pelanggaran administratif. Ditreskrimsus Polda Kepri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Kepri menegaskan bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas terkait.
Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari pengawasan arus keuangan lintas batas guna mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (dam)

