TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), PLN Tanjungpinang mendapat sorotan dari elemen masyarakat. Hal ini terkait adanya warga dimana sampai hari ini belum menikmati listrik di kampung Beringin Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Ketua Barisan Muda (BM) Kosgoro Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jufri Helmi ST menegaskan bahwa, Kepala UP3 PLN Tanjungpinang tidak mendukung program Gubernur Provinsi Kepri yaitu Kepri terang, sebagaimana Program Gubernur Kepri yang telah ditetapkan.

Alasannya kata dia, karena sejak diajukan dulu sampai sekarang salah satu contoh Kampung Beringin sampai dengan hari ini, belum juga dialiri listrik

“Ada sekitar 13 kepala keluarga (KK), yang tinggal di kampung itu, sampai sekarang belum mendapat aliran listrik dari PLN. Dengan alasan kawasan tersebut, kawasan hutan lindung.
Padahal sebelumnya juga di kampung itu warga lain yang tinggal sudah dialiri listrik dari PLN,” kata Jufri, Selasa, (20/9).

Terkait dengan hal itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MenLHK/Setjen/Kum.I/7/2018, tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan untuk ketenagalistrikan, dapat dilakukan dengan mekanisme ijin pinjam pakai kawaaan hutan (IPPKH), atau skema kerja sama.

Namun berdasarkan pasal tersebut, katanya, dapat dilakukan untuk pemasangan jalur listrik masuk desa dengan tegangan lebih kecil atau sama dengan 70 kV. Dimana listrik yang akan dialiri di kampung Beringin hanya 380 sd 400 V.

“Berdasarkan undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bahwa dijelaskan setiap ijin usaha penyediaan tenaga listrik wajib melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan pasal 28 huruf a,” kata Jufri Helmi.

Kemudian, imbuhnya, berdasarkan pasal tersebut diatas, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak PLN Tanjungpinang untuk tidak melistriki warga, karena 77 tahun Indonesia sudah merdeka.

Jufri heran dengan sikap Kepala UP3 PLN Tanjungpinang, yang tidak merespon permasalahan listrik bagi warga tersebut. Karena lanjut dia, sudah jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak ada lagi alasan PLN untuk menunda ataupun menghambat warga tersebut.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan keberlangsungan hidup warga, bahkan Gubernur Kepri juga sudah komitmen, untuk menjadikan Kepri terang sesuai dengan visinya,” papar Jufri.

“Sebelumnya permasalahan ini sudah diajukan ke pihak PLN sejak tahun 2019 lalu, namun sampai sekarang belum ada realisasi. Karena itu, Gubernur harus merekomendasikan untuk mengganti Kepala UP3 PLN Tanjungpinang, karena tidak sejalan dengan visi misi Gubernur untuk Kepri terang,” tegas Jufri.

Senada dengan hal tersebut, warga Desa Seri Kuala Lobam, Dayat, mengungkapkan di kampung Beringin tersebut, sebelumnya sudah masuk listrik sejak sekitar tahun 2017-2018 sebanyak 80 KK.

Namun sampai dengan sekarang lanjut dia, sebanyak 13 KK yang sudah mengajukan ke PLN Tanjungpinang belum juga ada kepastian untuk dialiri listrik.

“Padahal 80 KK yang sudah dialiri listrik ini merupakan satu hamparan kawasan kampung Beringin, namun kenapa 13 KK tersebut belum bisa dialiri listrik. Kita menduga sepertinya ada tebang pilih, karena jaringan itu dibangun oleh PLN sendiri,” katanya.

Sementara itu Kepala UP3 PLN Tanjungpinang saat dikonfirmasi terkait dengan tidak dialirinya listrik di kampung Beringin Yusra Helmi belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirimkan kepadanya melalui WhatsApp belum memberikan belasan. (eza)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version