Dari Rp836 juta dana insentif nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020 sampai 2021, hanya Rp322 juta yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Sementara sisanya Rp513 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, sehingga menjadi kerugian negara Kabupaten Bintan.

Atas perbuatannya, lanjut Jaksa, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian dalam dakwaan subsidair terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas P21

Jaksa juga menyebutkan, dari Rp513 juta nilai kerugian negara, dalam proses penyidikan terdakwa juga telah mengembalikan Rp150 juta.

Sementara sisanya Rp350 juta belum dikembalikan.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa Zailendra Permana melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Batu Bara, menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi secara tertulis pada sidang mendatang.

“Kami keberatan dengan Dakwaan JPU, dan akan mengajukan Eksepsi yang mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Atas tanggapan kuasa hukum terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin Risbarita Simarangkir, S.H., M.H. didampingi dua hakim anggota, Albiferi, S.H., M.H. dan Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H. menunda persidangan hingga Jumat (11/3) mendatang. (nel)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version