BATAM (HK) – Buntut mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Pelabuban Batam Center beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dicopot sementara dari jabatannya.
Penonaktifan ini dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi guna memperlancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menyampaikan bahwa tidak hanya kepala kantor, sejumlah petugas yang diduga terlibat juga telah ditarik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dirjen Imigrasi sudah menarik sementara Kepala Kantor dan anggota yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini posisi Kepala Kantor diisi oleh Pelaksana Harian (PLH),” katanya, Kamis (2/4/2026).
Sejauh ini, sedikitnya delapan oknum petugas Imigrasi Batam telah diperiksa terkait kasus tersebut. “Sudah ada delapan orang yang diperiksa,” katanya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga mengambil langkah tegas terhadap pihak eksternal yang diduga terlibat, dengan memasukkan agen atau calo ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Untuk agen atau calo yang terlibat sudah kami blacklist. Jika nanti ada laporan dari korban, penanganannya bisa dilanjutkan ke pihak Kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Batam merupakan salah satu pintu masuk internasional utama di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Dugaan praktik pungli ini pun dikhawatirkan dapat berdampak pada citra pariwisata serta kepercayaan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Batam. (dam)
