JAKARTA (HK) — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pengaturan syarat kerja seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan peraturan Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting demi terciptanya keharmonisan dalam dunia kerja.
Afriansyah mengatakan peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan adalah untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya, menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
“Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujar Afriansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Adapun PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran, wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Itu harus dilakukan agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan diantara para pihak terkait.
Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB, hendaknya semua pihak selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
“Tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata,” ucapnya.
“Usahakan juga janganmelibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik.”
Ia berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan kesejahteraan serikat pekerja dan seluruh pekerja. Sementara, untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, diminta untuk terus meningkatkan keahlian dan mempertajam kemampuannya melalui reskilling dan upskilling.
Sumber: Media Indonesia