Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Kemnaker Ungkap Peran Penting Peraturan Perusahaan dan Peraturan Kerja Bersama

badge-check


					Kemnaker Ungkap Peran Penting Peraturan Perusahaan dan Peraturan Kerja Bersama Perbesar

JAKARTA (HK) — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pengaturan syarat kerja seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan peraturan Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting demi terciptanya keharmonisan dalam dunia kerja.

Afriansyah mengatakan peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan adalah untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya, menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

“Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujar Afriansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Adapun PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran, wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Itu harus dilakukan agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan diantara para pihak terkait.

Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB, hendaknya semua pihak selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

“Tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata,” ucapnya.

“Usahakan juga janganmelibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik.”

Ia berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan kesejahteraan serikat pekerja dan seluruh pekerja. Sementara, untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, diminta untuk terus meningkatkan keahlian dan mempertajam kemampuannya melalui reskilling dan upskilling.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).
Trending di BINTAN