Di 3 Provinsi Baru Papua.
JAKARTA (HK) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Papua Tengah, UU Papua Pegunungan dan UU Papua Selatan.
“UU tersebut selanjutnya akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut,” kata Wempi dalam keterangan yang diterbitkan Puspen Kemendagri, Kamis (14/7/2022).
Wempi memastikan pihaknya akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Salah satunya dengan memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut tetap berjalan sembari menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita akan kawal sampai dengan benar-benar untuk membangun fondasi yang kuat, sehingga pemilihan gubernur definitif di tahun 2024 itu dia hanya melanjutkan apa yang sudah diletakkan pondasi yang baik oleh pemerintah pusat,” kata dia.
Tak hanya itu, Wempi berencana menggelar road show dengan menemui langsung para bupati/wali kota di daerah pemekaran.
Pertemuan ini untuk berkomunikasi langsung perihal dukungan fasilitas pemerintahan yang nantinya digunakan oleh penjabat (Pj) gubernur, sebelum terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
“Untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum Pemilihan Umum Serentak di tahun 2024,” ujarnya.
Wempi menyebut Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dibina pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Hal itu dilakukan selama proses transisi pembentukan tiga provinsi itu hingga terpilih kepala daerah definitif pada 2024.
“Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur, kemudian beberapa SKPD,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPR ke-27 pada Senin (4/7/2022) lalu mengesahkan tiga undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Dengan begitu, jumlah provinsi di Indonesia saat ini menjadi 37 dari semula 34. (cnn)
Sumber: cnnindonesia.com