Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Hadirkan Saksi Penangkap Penyeludup Ribuan Benih Bening Lobster

badge-check


					Kejari Tanjungpinang Hadirkan Saksi Penangkap Penyeludup Ribuan Benih Bening Lobster Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan saksi penangkap dari Tim Subdit 4 Polda Kepri atas dua terdakwa penyelundupan ribuan benih bening baby lobster, Syamsul Bahri dan Ashari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/8/2023)

Dalam keterangan kedua terdakwa mengaku disuruh dan diupah tersangka Datria (DPO) warga menyelundupkan benih baby lobster dari Kuala Tungkal, Jambi, ke Tanjung Riau, Batam.
Kepada majelis hakim saksi penangkap anggota Tim Subdit 4 Polda Kepri, Renhard mengatakan, dua terdakwa penyelundupan benih baby lobster Syamsul Bahri dan Ashari, ditangkap pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 16.30 WIB karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster.
Penangkapan kedua terdakwa lanjutnya, dilakukan atas laporan yang diterima bahwa kedua terdakwa membawa bibit benih lobster dari Pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal ke Tanjung Riau, Batam.

“Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terdakwa saat speed boat yang digunakan mereka berhenti di Tanjung Riau, Batam,” ujarnya saat menjadi saksi di PN Tanjungpinang.

Saat penangkapan, Renhard dan anggota timnya mencurigai bahwa kedua terdakwa membawa 3 buah jerigen. Setelah memeriksa jerigen tersebut, ditemukan 35 buah kantong plastik di dalamnya berisi benih baby lobster.

Setelah diamankan, didalam plastik tersebut terdapat sebanyak 5.500 benih baby lobster jenis mutiara dan pasir yang disimpan didalam  35 kantong.

Saat diperiksa, kedua terdakwa mengaku, benih lobster tersebut akan dijual kepada seorang warga Batam bernama Satria (DPO) dan akan dipasarkan ke Singapura.

Kedua terdakwa juga mengaku belum menerima imbalan sebagai kurir benih lobster yang dibawanya. Karena, imbalan baru akan diterima setelah benih lobster tersebut berhasil diserahkan kepada pembelinya.

“Mereka mengatakan harga jual satu ekor benih lobster adalah sebesar Rp.150 ribu,” akunya.

Usai memeriksa saksi penangkap, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Anggalanton Boangmanalu bersama Majelis Hakim Ad Hoc Perikanan, kembali menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan pada jaksa untuk menghadirkan saksi lain serta pemeriksaan pada terdakwa.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian bermula pada Jumat (14/7/2023) terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul menghubungi terdakwa  Ashari Als Ari untuk mencari benih bening lobster, kemudian terdakwa  Ashari Alias Ari menghubungi Bentang (DPO) yang berada di Jawa Barat untuk menanyakan apakah ada benih bening lobster yang dijual.

Bentang kemudian mengatakan akan mencari dan memberitahukan kepada terdakwa II apabila sudah ditemukan orang yang akan menjual benih bening lobster tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (25/7/2023) terdakwa Ashari dihubungi kembali Bentang dan mengatakan benih bening lobster tersebut sudah ada, dan mengarahkan terdakwa untuk menjemput benih bening lobster tersebut ke dekat pasar Sribowono Lampung Timur dan bertemu dengan orang yang mengantarkan dan langsung menyerahkannya.

Mereka kemudian menyepakati, apabila benih bening lobster tersebut telah terjual di Kota Batam maka Bentang (DPO) akan mendapatkan harga Rp. 2.000,- per ekor sehingga total yang akan dibayarkan adalah 5.500 X Rp. 2000,- = 11.000.000,-.

Setelah terdakwa Ashari memperoleh benih bening lobster tersebut, lalu  menghubungi terdakwa Syamsul yang berada di Kuala Tungkal Jambi untuk  berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan membawa benih bening lobster yang berada didalam bungkusan kardus.

Kemudian terhadap benih bening lobster yang ada di dalam bungkusan kardus itu dilakukan pergantian pelastik ukuran 2 Kg dan diberikan oksigen selanjutnya di kemas ke dalam 3 buah dirigen (ukuran 35 liter 2 buah dan ukuran 45 liter satu buah).

Sebelumnya terdakwa Syamsul menghubungi saksi Fauzi dan menyampaikan untuk menyewa speed boat milik saksi Fauzi yaitu Speedboat kayu warna merah dengan mesin 40 PK untuk ke Batam, dan menyampaikan alasan mau menjenguk keluarga di Batam dan juga membawa anak udang ke Batam dan disepakati untuk ongkos sewa speed boat sebesar Rp. 15.000.000,-

Kemudian kedua terdakwa menuju pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal dengan membawa benih bening lobster sebanyak sekira 5.500 ekor dengan rincian 5.300 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara yang sudah dikemas ke dalam 3 buah drigen. Kemudian mereka berangkat menuju Tanjung Riau Batam.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, ke dua terdakwa juga diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG