TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Rabu (04/02/2026).
Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, bersama Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025, dengan jumlah uang yang dieksekusi sebesar Rp3.527.193.000.
Dalam perkara ini, terpidana Harly Tambunan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan (pengembalian LHP 108) sebesar Rp293.458.927, serta setoran terpidana sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan melalui Bank BRI Tanjungpinang menjadi Rp527.193.000.
Selain itu, pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang sebesar Rp3.000.000.000 yang ditampung pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana tercatat sebesar Rp5.010.616.497.
Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi dengan terpidana Harly Tambunan selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,51 miliar subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Tidak puas, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki putusan sebelumnya terkait besaran uang pengganti, sehingga menjadi Rp8.831.268.424, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mencukupi, terpidana dijatuhi pidana penjara tambahan selama 4 tahun.(nel)

