Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

NATUNA

Kejari Natuna Launching Kampung Keadilan Restoratif

badge-check


					Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar, melaunching Kampung Keadilan Restoratif Perbesar

Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar, melaunching Kampung Keadilan Restoratif

NATUNA (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, kembali melaunching Kampung Keadilan Restoratif yaitu ‘Umah Demei Restoratif Justice (RJ) Wan Lempam Desa Tanjung’ di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Jumat (27/1/2023).

Umah Demei ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar, bersama Bupati Natuna, Wan Siswandi, dan didampingi Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Natuna.

Peresmian ini ditandai dengan pembukaan tirai pelang nama Umah Demei dan pemotongan pita oleh Bupati dan Kajari Natuna.

Usai peresmian Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar mengatakan, hadirnya Umah Demei di Desa Tanjung merupakan 1 di antara program Kejari Natuna untuk mengayomi masyarakat, khususnya yang tersangkut dengan hukum. Baik tindak pidana umum, maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

“Tentu hal ini melibatkan beberapa pihak. Diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait, guna sama-sama mencari keadilan dan solusi,” kata Kajari Imam.

Menurut Kajari Imam, hadirnya Rumah RJ terkait persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, sehingga dapat diselesaikan tanpa melalui persidangan dan tentunya lebih lengkap dengan administrasinya.

“Dengan adanya Rumah RJ, maka penyelesaian permasalahannya lebih lengkap. Daintaranya ada administrasinya, berita acaranya, dan lain sebagainya,” katanya.

Kajari Imam melanjutkan, Kampung Restoratif ini bukan hanya menangani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat saja, akan tetapi juga untuk mencegah adanya perbuatan melawan hukum, seperti khususnya Tipikor oleh kepala desa.

Disisi lain, Kajari Imam mengatakan bahwa, Umah Demei Restoratif Justice Wan Lempam Desa Tanjung merupakan Rumah RJ yang kedua, yang telah diresmikan Kejari Natuna. Nantinya ada Rumah RJ lainnya, yang akan diresmikan di setiap kecamatan.

“Dalam waktu dekat ini, kita juga akan meresmikan Rumah RJ di Sedanau dan dua di Serasan. Mudah-mudahan kedepannya rumah RJ atau Kampung RJ dapat hadir di setiap kecamatan bahkan di setiap desa,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung, Mat Nawawi mengaku senang dengan dilaunchingnya Umah Demei di Desa Tanjung tersebut. Pasalnya, banyak permasalahan hukum yang dapat diselesaikan di sana.

“Sebelumnya kami juga sudah menyelesaikan sejumlah kasus seperti kasus pencurian, kasus perselingkuhan atau masalah rumah tangga. Dengan adanya rumah RJ ini tentu permasalahan dapat diselesaikan lebih mudah,” katanya.(fat)

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS