Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BERITA TERKINI

Kejari Natuna Kirim 3 Terpidana Asing ke Penjara Tpi

badge-check


					Tiga Narapdana Asing diberangkatkan dari Kejari Natuna ke Rudenim Tanjungpinang, Kamis (19/1/2023) Perbesar

Tiga Narapdana Asing diberangkatkan dari Kejari Natuna ke Rudenim Tanjungpinang, Kamis (19/1/2023)

NATUNA (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, mengirim 3 orang terpidana perikanan atau kasus pencurian ikan, oleh nelayan asing di Perairan Natuna, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang (Tpi), Kamis (19/1/2023).

Pengiriman Ketiga terpidana itu menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Raden Sadjad (RSA) Ranai, menuju Batam dan selanjutnya ke Tanjungpinang, dari pelabuhan Telagapunggur, Kabil, Batam, dengan pengawasan pisak TNI-Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS. Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen, Maiman Limbong menjelaskan, ketiga Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ini berstatus terpidana perikanan, karena kasus pencurian ikan di wilayah perairan Natuna.

Maiman mengatakan, sebelumnya para terpidana tersebut ditahan di ruang tahanan Kejari Natuna. Pemindahan para terpidana pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari penyidik perikanan, dan TNI-AL.

“Tiga terpidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga akhirnya mereka kita kirimkan ke Rudenim Tanjungpinang dengan maskapai Wing Air,” ujar Maiman, Kamis (19/1).

Maiman mengungkapkan, 3 terpidana asal Vietnam tersebut masing-masing bernama, Vo Tan Tai (41), Mai Van Luc (50), dan Tra Van Huyen (38).

“Ketiganya dijerat Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 yaitu tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab II bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2),jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja jo Pasal 102, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna. (fat)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM