Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Sita Dua Aset Lahan Milik Terpidana Korupsi TPA

badge-check


					Kejari Bintan Sita Dua Aset Lahan Milik Terpidana Korupsi TPA Perbesar

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban Selatan, Rabu (30/8/2023).

Upaya sita aset milik koruptor kasus TPA tersebut dilakukan pihak Kejari Bintan dengan melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap dua aset bidang tanah milik terpidana Ari Syafdiansyah.

“Sita tersebut didasari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajrian Yustiardiika SH ketika dikonfirmasi media ini.

Dasar lainnya, jelas Fajrian, Surat yaitu Perintah Pencarian Harta Benda (P-48A) Nomor Print-573/L.10.15/Fu.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Dikatakan, mengungkapkan melakukan sita eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi TPA Tanjung Uban sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat perbuatan para terpidana korupsi tersebut

“Hari ini kami melakukan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah kosong milik terpidana Ari Syafdiansyah yang terdata dengan nama sama berdasarkan data dari ATR/BPN Bintan,” jelasnya.

Diterangkan, aset pertama yang disita berupa sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik Nomor 03110 dengan luas 834 M2 terletak di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Kemudian kedua berupa sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik Nomor 00147 dengan luas 571 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

“Kedua aset tanah tersebut telah kami letakkan sita eksekusi dengan didampingi istri terdakwa bersama aparatur desa/lurah dan kecamatan terkait,” ungkapnya

Disampaikannya juga, untuk terpidana Ari Syafdiansyah, pihak juga sudah membidik sejumlah aset yang diduga milik terpidana tersebut.

“Kemudian untuk terpidana Supriatna alias Ujang, pihaknya baru menyita dua unit kendaraan roda dua,”ujarnya

Disamping itu pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menginventarisir sejumlah aset milik Supriatna yang dapat disita guna mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan tersebut.

“Sita ini bukan hanya sekedar menyita. Kami akan menelusuri aset lainnya. Jika nanti ditemukan fakta ada pihak yang menyembunyikan atau berencana menyembunyikan dan mengaburkan aset-aset milik terpidana, kami akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya

Diketahui, pada putusan yang disampaikan tertanggal 31 Mei 2023 tersebut, dua terdakwa kasus korupsi TPA Tanjung Uban mendapatkan tambahan hukuman masa penahanan dan satu terdakwa mendapatkan tambahan hukuman Uang Pengganti atau UP.

“Untuk terdakwa Herry Wahyu yang awalnya divonis penjara selama 4 tahun, naik menjadi 5 tahun dalam putusan PT Kepri,”ungkapnya

Kemudian, untuk terdakwa Ari Syafdiansyah yang awalnya divonis 6 tahun penjara, dinaikan masa penahannya menjadi 7 tahun.

Terdakwa Ari juga mendapatkan tambahan UP yang awalnya Rp 990 juta menjadi Rp 1.09 miliar. Kemudian untuk Terdakwa Supriatna hukuman UP yang semula Rp 1.03 miliar menjadi Rp 1,35 miliar pada putusan PT Kepri.

“Untuk saat ini kami masih menunggu apakah para terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Karena ada masa 14 hari sejak putusan diterima untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (14/2/2023) lalu, Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dan Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif menyatakan para terdakwa kasus korupsi TPA terbukti sesuai tuntutan primair jaksa penuntut umum, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Majelis hakim juga menyatakan jika pembuatan surat yang dilakukan oleh Ari Syafdiansyah tidak sesuai dengan aturan peralihan hak dan hanya berdasar surat kuasa semata, sehingga proses tersebut adalah cacat hukum.

Hakim juga menyatakan jika lokasi dan luas tanah lahan TPA berbeda dengan surat Tebas tahun 1981 atas nama Sapri Bin Supri yang menjadi dasar tiga sporadik seluas 6 hektare.

Dalam putusan, terdakwa Herry Wahyu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, terdakwa Herry Wahyu juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 4 bulan.

Selain tuntutan pokok, terdakwa Herry Wahyu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 5 tahun.

Kemudian, untuk terdakwa Ari Syafdiansyah divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.990 juta.

Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Untuk Ari Syafdiansyah juga mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, kemudian uang pengganti senilai Rp 1.440.000.000 dikurangi dengan hasil penyitaan BB uang sebesar Rp 62.500.000,- sehingga menjadi Rp 1.377.500.000, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 9 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Supriatna alias Ujang selaku penerima ganti rugi lahan, dihukum dengan pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain hukuman Pokok, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti Rp 1,03 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.

Sama dengan terdakwa lainnya Supriatna alias Ujang juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Namun untuk Uang Pengganti, terdakwa yang dituntut membayar sebesar Rp900 juta, divonis menjadi Rp 1,03 miliar namun dengan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 7 tahun penjara dalam tuntutan, menjadi 2 tahun dalam vonis.

Selain membacakan lamanya pidana dan denda serta uang pengganti, Majelis Hakim juga memutuskan Sertipikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab Bintan dikembalikan ke BPN Bintan. Kemudian juga Sporadik Nomor 9, 10 dan 11 dikembalikan ke Kelurahan Tanjunguban Selatan untuk dibatalkan. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG