Ketika disinggung terkait biaya untuk penerapan restorative justice, Herlina menegaskan tidak ada sepeserpun biaya yang dikeluarkan oleh para tersangka untuk proses penghentian penuntutan.
Bahkan, Ia meminta masyarakat dan awak media agar segera melapor ke dirinya bila ada oknum jaksa yang meminta uang untuk proses restorative justice.
“Jika ada oknum jaksa yang meminta uang apapun itu namanya, silahkan lapor ke saya. Karena restorative justice ini gratis, tidak ada itu uang cabut perkaranya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, tersangka UU Mas alias Mas UD bin Sudiman mengaku sangat bahagia dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghentikan proses penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya.
Tersangka UU Mas alias Mas UD bin Sudiman tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda melepaskan borgol dari kedua tangannya.
“Saya sangat menyesali perbuatan itu. Mudah-mudahan dengan adanya restorative justice yang saya peroleh, dapat merekatkan kembali hubungan keluarga yang sempat renggang akibat kasus ini,” ungkapnya. (btd)
Sumber: batamtoday.com
