BATAM (HK) – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut. Dalam operasi dini hari, petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah speedboat di Perairan Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Rabu (7/1/2026).
Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terhadap speedboat SB JJ Indah 2.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat melaju cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, kapal tersebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran di laut.
Petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat sekitar pukul 03.10 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut mengangkut barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
“Speedboat beserta kru dan muatan kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaky, Jumat (9/1/2026).
Dikatakannya, pemeriksaan lanjutan mengungkap muatan berupa 54 koli paket barang campuran berbagai jenis. Unit K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk mendeteksi kemungkinan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat. Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas,” ujarnya. (dam)

