Menu

Mode Gelap
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

NASIONAL

Kejagung Sita Helikopter Bell 427 Milik Apeng

badge-check


					Satu unit helikopter yang disita Kejagung.  - KEJAGUNG Perbesar

Satu unit helikopter yang disita Kejagung. - KEJAGUNG

Terkait Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi.

JAKARTA (HK) – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita sebuah helikopter terkait bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Selasa (23/8).

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit grup perusahaan milik Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, helikopter tersebut disita di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.

“Berupa satu unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN,” jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Menurutnya, proses penyitaan telah dilaksanakan berdasar Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Upaya tersebut dilakukan penyidik JAM-Pidsus untuk kepentingan penyidikan perkara yang diduga merugikan negara Rp78 triliun.

Sebelumnya diberitakan bahwa setidaknya ada 32 aset terkait Surya yang telah disita. Puluhan aset itu tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali. Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.

Adapun aset-aset Surya itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi. (mi)

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI