BATAM (HK) – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan 2 Kapal, yakni Kapal Tug Boat Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV di pelabuhan CPO Kabil Batam.

Dalam penyitaan kapal tersebut Jampidsus didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso dan Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra, Rabu (31/8/2022).

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi.

Yakni dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, dalam hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun.

“Saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” kata Riki Saputra dalam keterangan tertulisnya.

Dilansir dari cnnindonesia.com penyitaan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengumumkan penyitaan dua aset berupa kapal milik Surya Darmadi. Kedua kapal itu yakni kapal tunda atau tug boat bernama Royal Palma-9 dan kapal tongkang bernama Royal Palma-2.

Seluruh kapal tersebut diketahui milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Dengan demikian, Kejagung hingga kini telah menyita empat unit kapal, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi, delapan perkebunan sawit di Riau, 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan, serta helikopter yang diduga milik Surya.

Kejagung memastikan proses pelacakan aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi akan terus dilakukan meski proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit itu terus bergulir.

Kejagung menyatakan proses pelacakan aset Surya bakal terus dilakukan meski yang bersangkutan akan segera disidang.

“Kalau pun dalam prosesnya di tahap prapenuntutan sampai penuntutan ke depan, bahkan sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing, pelacakan terhadap aset-aset PT Duta Palma dan milik tersangka SD,” kata di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).

Surya diproses hukum oleh Kejagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Belakangan, Kejagung menyebut Surya merugikan negara hingga Rp104 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Terbaru, penyidik telah melaksanakan pelimpahan dan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Surya Darmadi (SD) dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

Tahapan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8) lalu. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian nanti melimpahkannya lagi ke pengadilan sehingga kasus akan segera disidang. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version