Dengan RJ, Penghentian Diajukan Kejari Batam Melalui Kejati Kepri.
TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ), terhadap 6 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/5).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan bahwa, adapun perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung tersebut. Yakni dari Kejari Batam, atas perkara dengan tersangka, Yudi Pramana Putra kasus melanggar Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Perumahan Sawang Permai, maupun di Perum Mutiara Indah Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, yang telah berhasil diamankan Polisi, Selasa 7 Maret 2023.
“Kemudian perkara dengan tersangka, Julino Nobento Gedu alias Jul, melanggar Pasal Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan menantang Polisi di Batam untuk berkelahi, dan menggeberkan kenalpot kendaraannya tanggal, 25 Februari 2023,” kata Denny Anteng Prakoso, Rabu (10/5)
Selanjutnya, kata Denny, perkara dengan tersangka, Kunil, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan seorang korban di Batam, pada 18 Desember 2022 lalu.
“Kemudian perkara dengan tersangka, Agustamar alias Buyung, disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 lalu,” terang Denny lagi.
Selanjutnya, paparnya, perkara dengan tersangka, Mario Ernesto Moka alias Rio, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang penadahan hasil kejahatan di Batam, pada Minggu tanggal 05 Maret 2023 lalu.
“Kemudian, perkara dengan tersangka, Irwan Perkaran serta tersangka, Ja’far Husaini yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang PKDRT Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” terang Kasi Penkum Kejati Kepri ini.
Denny menyebutkan bahwa, pengajuan penghentian penuntutan 6 perkara tindak pidana itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ), yang telah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, dengan ketentuan telah dilaksanakan proses perdamaian.
Dimana, imbuhnya, para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka pun belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” sebutnya.
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, imbuh Denny Anteng, dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan semua tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Dan para korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ungkap Kasipenkum Kejati Kepri.
“Termasuk pertimbangan sosiologis masyarakat, sangat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ),” ungkapnya.
Diterangkan, Denny, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Yakni, sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (nel)