JAKARTA (HK) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir Ismail yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7/2023) silam. Penggeledahan juga untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang US$1,8 juta ke Maqdir.
Maqdir mengatakan ke penyidik Kejagung bahwa uang itu diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan membantu kasus korupsi yang menjerat terdakwa Irwan. Adapun Maqdir merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan pihaknya tidak hanya menggeledah kantor Maqdir. Lebih dari itu, pihaknya juga memeriksa seri uang yang dikembalikan Maqdir dan CCTV kantornya. “Terkait nomor seri uang akan kami lakukan pendalaman,” tegas Kuntadi.
Kuntadi juga menegaskan pihaknya terus melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, dengan memeriksa CCTV kantor Maqdir hingga kemungkinan memeriksa saksi lain.
“Sehingga pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” ungkapnya.
Yang jelas, kata Kuntadi, untuk sementara uang tersebut diamankan di Kejagung. Jika sudah ada bukti baru, Kuntadi menuturkan akan menentukan status uang tersebut. “Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan,” paparnya.
Adapun sebelumnya, Kejagung RI selesai memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023). Hasil pemeriksaan, Kejagung mengungkap sosok yang mengembalikan Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menuturkan uang tersebut dikembalikan oleh seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” papar Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Sumber: Media Indonesia