KARIMUN (HK) – Rencana kehadiran ritel moderen minimarket Indomaret, milik taipan dan pengusaha nasional, Anthony Salim, yang berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Indomarco Pristama (Indomaret Grup), di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), langsung mendapat respon dan pro kontra di tengah masyarakat Karimun.

Tokoh masyarakat Karimun, Hermansyah, SH, menyampaikan bahwa, kehadiran Indomaret maupun Alfamart yang merupakan bisnis ritel waralaba terbesar di Indonesia tidak perlu dan mesti ditolak.

“Kita minta kepada Bupati Karimun beserta jajarannya, untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan waralaba tersebut. Bupati harus hati-hati, dan mengkaji ulang secara mendalam dan mesti arif dan bijaksana menyikapinya,” tegas Hermansyah, Rabu (15/3).

Mantan jaksa ini menyampaikan, bahwa Bupati Karimun harus mencontoh Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR), yang menolak dengan tegas, dan tidak memberikan izin kepada perusahaan waralaba tersebut berada di Sumbar.

“Alasannya memang cukup sederhana. Keberadaan Indomaret dan Alfamart ini tidak memiliki izin dari Pemda Sumbar, karena dikhawatirkan akan mematikan bisnis kecil serta pedagang tradisional di daerah Padang. Kehadiran kedua minimarket waralaba ini dikhawatirkan oleh pemerintah setempat. Sebab bisa merusak ekonomi daerah warga Sumatera Barat dalam jangka panjang. Sehingganya masyarakat dikhawatirkan akan lebih tertarik untuk mengunjungi toko modern dengan barang-barang lengkap dan harga jual pasti,” ucap Hermansyah.

“Urang awak”, asal Sumatera Barat ini menjelaskan, Usaha ritel seperti Indomaret maupunAlfamart, memang mampu menyebar ke seluruh daerah sampai kepedesaan dengan harga barang yang bersaing.

Jika hal tersebut terjadi, imbuhnya, keberadaan minimarket modern akan membuat pelanggan tidak mau lagi mengunjungi warung atau toko kelontong, sehingga pedagang tradisional akan terasingkan.

“Itulah mengapa Pemda Sumbar melalui Gubernur, serta Bupati, dan Walikotanya, tidak mau memberikan izin masuk kepada bisnis ritel milik pengusaha Taipan dan pengusaha nasional, Anthony Salim (Salim Grup) tersebut,” ucap Hermansyah.

Tentu, ungkap Mantan jaksa, ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat lokal. “Pemerintah daerah tidak memberikan izin tidak lain tidak bukan untuk melindungi warung dan minimarket lokal dengan mendorong kemajuan perekonomian di bidang UMKM,” paparnya.

“Pemda dan masyarakat Sumatera Barat, pastinya meyakini bahwa, warga lokal juga mampu membuat bisnis modern retail outlet (MRO), ataupun semacam toserba yang dimiliki oleh perorangan, tanpa harus ada kehadiran kedua ritel waralaba itu. Apalagi orang Minang itu dikenal sebagai pelaku bisnis yang memiliki kebiasaan berdagang sejak zaman dahulu,” ujarnya.

Sementara itu Saparudi, warga Kabupaten Karimun, menyampaikan Kehadiran ritel Indomaret dan Alfamart, justru akan membuka peluang bisnis baru, dan mungkin akan memutus monopoli usaha ritel dikabupaten Karimun yang hanya dikuasai segelintir orang.

“Ini point penting yang mesti harus bisa kita pahami bersama. Selama ini bisnis ritel di Karimun seperti yang kita ketahui hanya dikuasai oleh segelintir orang saja yang bermodal dengan berbagai macam masalah yang ditimbulkannya,” ujar Saparudi

Menurut Saparudi, kehadiran Indomaret boleh ditolak jika dalam pemeparan Indomaret tidak sesuai kaidah dan benar benar merugikan masyarakat dan pemerintah.

Semisal harus dipastikan barang barang yang masuk itu jelas pajaknya, tenaga kerja harus diutamakan tenaga lokal dengan gaji standar UMK, hadirnya ruko ruko mereka tidak mengusir para PKL, dan standar standar sesuai pemerintah daerah.

“Kalau memang kehadiran ritel tersebut nilai manfaatnya lebih tinggi apa yang mesti kita takutkan, dan apa yang mesti ditolak. Justru kita akan kawal, semisal dalam perjalananya diketahui ada hal-hal yang diluar kesepakatan ya tutup dan segel,” urainya.

Saparudi juga tidak sepakat dengan pendapat yang disamakan dengan penolakan di daerah lain, seperti di Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) yang menolak dengan tegas kehadiran Indomaret.

Seperti diberitakan, pihak Indomaret melalui PT Indomarco Pristama (Indomaret Grup) melakukan kunjugan bisnis menjumpai Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq di rumah dinas Bupati Karimun seperti postingan yang diunggah di akun facebook, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP” Kabupaten Karimun.

Dalam postingan itu terlihat Bupati Karimun didampingi sejumlah kepala dinas diantaranya Muhammad Yosli ST M.Si, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP” Kabupaten Karimun. Lalu Basori, S.Sos, MM, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, serta Cahyo Prayitno ST Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun,
menerima kunjungan perwakilan PT Indomarco Pristama dengan didampingi, Asral, pengusaha lokal Karimun. (hhp).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version