Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Kecewakan Keluarga dan Kekasih, Mario Dandi Minta Maaf

badge-check


					Kecewakan Keluarga dan Kekasih, Mario Dandi Minta Maaf Perbesar

JAKARTA (HK) – Mario Dandy Satriyo meminta maaf kepada mantan kekasihnya AG dan keluarga karena telah mengecewakan kepercayaan yang diberikan akibat perbuatannya terhadap Cristalino David Ozora.

Hal itu disampaikan Mario ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada AG. Terlebih terhadap orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun, oleh karena perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar,” kata Mario.

Mario mengaku tak pernah membayangkan akibat perbuatannya kini hubungannya dengan AG harus menghadapi cobaan yang berat. Ia mengaku rindu terhadap AG.

“Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam. Yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya,” katanya.

Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak perempuan AG turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM