BINTAN (HK) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, mengamankan seorang pria berinisial, TR (42), dengan menguras uang dalam ATM milik rekan sekerjanya, sebanyak Rp40 juta rupiah. Lantaran kecanduan judi online, Selasa (28/3).

Penangkapan TR tersebut dipimpin oleh Ipda E.L Manik, selaku Panit Reskrim Polsek Bintan Utara dengan membawa beberapa orang anggota Polsek Bintan Utara dan dibantu oleh personil Polsek Gunung Kijang, karena lokasi penangkapan itu berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, SIK, MM, melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, SH, membenarkan bahwa, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian terhadap uang milik rekan kerjanya. Yakni, seorang perempuan berinisial NM (42), sebesar Rp40 juta rupiah, Senin (27/3) dini hari.

“Tersangka TR (42), ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang direkening miliknya, sebanyak Rp.40 juta. Setelah kita melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya TR mengakuinya,” sebut Kompol Suwitnyo, Kamis (30/3).

Diterangkannya, saat melakukan penyelidikan, didapatkan petunjuk dugaan pelaku mengarah kepada tersangka. Kemudian tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya, karena kecanduan main judi online. Tersangka tak memiliki uang, sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban, yang tertinggal di dalam mobil, di saat tersangka ditinggalkan oleh korban, di dalam mobil,” paparnya.

Nah, imbuhnya, pada kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengambil ATM korban yang tertinggal, dan selanjutnya TR menstransfer uang sebesar Rp40 juta, kerekeningnya.

Lalu, kata Kompol Suwitnyo, korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Dengan menyadari uangnya telah hilang, korban melapor ke Polsek Bintan Utara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, barulah kita melakukan penangkapan terhadap tersangka TR. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 362 KUHP, dan diancam kurungan 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Bintan Utara.

Ditempat terpisah, Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain, meskipun dengan rekan sendiri, supaya tidak menjadi korban kejahatan. Contoh, seperti yang dialami oleh korban MN.

“Kejahatan tidak terjadi dengan begitu saja. Akan tetapi dengan adanya kesempatan yang diberikan, sehingga timbul niat jahat untuk melakukannya,” kata AKBP Riky Iswoyo. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version