Kasus Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis TA 2019.

TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS), di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (10/1/2023).

Kedua tersangka tersebut yakni, Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), dan tersangka Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM), Maju Bersama dan sekaligus sebagai Direktur CV. Sapu Jagat.

“Penahanan kedua tersangka ini setelah tim jaksa peneliti di bidang tindak pidana khusus menyerahkan berkas dan barang bukti perkara, ke jaksa penuntut pada Kejari Tanjungpinang. Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang,” ungkap Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Dedek Syumarta Suir SH, ke media Haluan Kepri ini.

“Perbuatan tersangka Arif Munandar, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.

Sedangkan penahanan terhadap tersangka Samsuri, lanjut Dedek, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRINT-02/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Samsuri sama dengan tersangka Arif Munandar Panjaitan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang.

Kemudian dipaparkan Dedek, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang senilai Rp556.226.500 yang berasal dari Dana Alokasi khusus Kota Tanjungpinang TA 2019, yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500,” jelasnya.

Dilanjutkan, kedua tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Tanjungpinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Diberitakan beberapa waktu lalu, Tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 senilai Rp556.226.500.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R (total loss). Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan, karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali.

Disamping itu, lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan. Dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari telah meriksa sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk melakukan penggeledahan lokasi perkara untuk mendapatkan tambahan sejumlah barang bukti yang diperlukan. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version