“Namun berdasarkan fakta persidangan, laporan terkait ganti rugi lahan tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian, karena pihak pelapor tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan tanah, sehingga lahan untuk kegiatan proyek TPS3R merupakan sebagai aset Pemko Tanjungpinang,” jelas Hakim.
Hakim juga menyebutkan, bahwa terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap terdakwa Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana dakwaan JPU, berdasarkan fakta persidangan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kondisi ini disebabkan, bahwa terdakwa Arif Manotar Panjaitan telah menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai PPK pelaksanaan pekerjaan TPS3R dimaksud, serta tidak terbukti menerima imbalan ataupun sesuatu dari pihak manapun atas pelaksanaan pekerjaan TPS3R.
Terkait tentang persoalan hukum menyangkut tentang kepilikan lahan yang juga telah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian, hal itu juga bukan merupakan bagian pekerjaannya.
“Untuk itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Hakim.
Usai sidang, kedua terdakwa tersebut langsung berpelukan sambil menangis haru atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Penasehat hukum terdakwa Arif Manotar Panjaitan, Sri Ernawati sengat mengahargai putusan majelis hakim yang adil dan sangat teliti dalam menilai dan mengambil keputusannya. “Kami nyata terima atas putusan mejelis hakim tersebut,”ucap Sri Ernawati.
Sementara JPU, Bambang W SH dari Kejari Tanjungpinang langsung menyatakan sikap berupa upaya hukum banding atas vonis majelis hakim tersebut.
